top of page
​Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (PERMA No. 5 Tahun 2019), Dispensasi Kawin memiliki pengertian yaitu pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/Istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan
bottom of page